This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
Afifah, Intis Hariah Nur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MENJAGA KERAHASIAAN AKTA TERKAIT PROSES PEMERIKSAAN DAN PENGAMBILAN AKTA OLEH PENYIDIK Afifah, Intis Hariah Nur; Wardhana, Mahendra
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 02 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.46199

Abstract

PPAT mempunyai peranan penting berkaitan dengan pendaftaran tanah dengan membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum untuk masyarakat berupa penerbitan akta yang memiliki fungsi sebagai alat bukti paling sempurna di pengadilan. Belum adanya kepastian hukum terhadap PPAT mengenai proses pemeriksaan dan pengambilan akta PPAT oleh penyidik dalam peraturan jabatan PPAT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban PPAT dalam menjaga kerahasiaan informasi akta terkait pemeriksaan dan pengambilan akta oleh penyidik dapat dibenarkan menurut Undang – Undang dan Untuk mengetahui batasan PPAT dalam menjaga kerahasiaan informasi akta terkait pemeriksaan dan pengambilan akta oleh penyidik. Metode penelitian ini penelitian hukum normatif. penelitian ini menggunakan pendekatan Undang – Undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik preskripstif. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa kewajiban PPAT dalam menjaga kerahasiaan akta terkait pemeriksaan dan pengambilan akta oleh penyidik menurut peraturan perundang – undangan dapat dibenarkan berdasarkan interpretasi gramatikal dan otentik serta dengan interpretasi sistematis yaitu dengan mengaitkan Pasal 34 PERKABAN No 23 Tahun 2009 dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan Pasal 164 HIR/ 284 RBg serta dikaitkan dengan asas kepentingan umum. Batasan PPAT dalam pengambilan akta oleh penyidik terdapat lima batasan sebagaimana didasarkan interpretasi gramatikal dan otentik, interpretasi ekstensif, interpretasi teleologis, serta interpretasi sistematis dengan dilakukan revisi atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta