This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
Sari, Linda Nilam
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MA NO. 385 K/PDT.SUS-PHI/2022 TENTANG PEMBAYARAN KOMPENSASI AKIBAT PHK KARENA PEKERJA MANGKIR Sari, Linda Nilam; Nugroho, Arinto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 03 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47172

Abstract

Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pegawai yang memiliki banyak akibat, salah satunya yaitu hilangnya sumber pendapatan pegawai. Dalam penelitian ini penulis meneliti dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt.Sus-PHI/2022 anatara Pekerja melawan PT. Bumi Mulya Makmur Lestari yang tidak sesuai dengan Pasal 168 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PHK dikarenakan pekerja mangkir 5 hari kerja/lebih berturut-turut berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Penelitian ini bertujuan untuk membahas putusan Mahkamah Agung berkaitan perselisihan hak akibat PHK karena pekerja mangkir berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2020, Majelis Hakim MA menerapkan pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003 berdasarkan barang bukti dan saksi di persidangan membuktikan tidak terpenuhinya unsur pasal tersebut sebaliknya aturan yang digunakan seharusnya Pasal 168 UU Nomor 13 Tahun 2003. Akibat hukum meskipun putusan judex facti salah menerapkan hukum tetap tidak dapat merubah amar putusan dikarenakan Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: putusan pengadilan, pemutusan hubungan kerja, mangkir