This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
Putera, Muhammad Ananda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NO. 48/PDT/2020/PT KPG TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN TANAH YANG TELAH DIHIBAHKAN Putera, Muhammad Ananda; Widodo, Hananto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 9 No. 03 (2022): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v2i2.54904

Abstract

Tanah merupakan elemen penting bagi kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu keterbatasan atas ketersediaan tanah menjadikan tanah memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Semakin berkembangnya peradaban, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin meningkat pesat, hal tersebut dapat memicu banyak sekali fenomena sengketa terkait penguasaan atas sebidang tanah tanpa hak kepemilikan. Pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 48/PDT/2020/PT KTG Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri sebelumnya terkait dengan sengketa pengusaan atas sebidang tanah yang mulanya milik Pamannya bernama Raden Saleh yang merupakan bidang tanah Mage Muok dan tanaman-tanaman asam dan jambu mete, dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat (Agustinus Silvester) berdasarkan surat keterangan hibah. Penelitian ini dianalisis penulis untuk mengetahui ratio decidendi yang digunakan para Majelis Hakim dalam menentukan fakta-fakta materiil dan memutus perkara ini. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam pertimbangannya untuk memutus perkara Nomor 48/PDT/2020/PT.KPG dengan memperkuat putusan pengadilan negeri sebelumnya dirasa penulis sudah tepat. Maka Tanah Mage Muok yang terletak di Dusun Liantahon, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka adalah sah milik penggugat berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah, Nomor: Pem. 470 /249/SK-H/KWR/2011 tanggal 11 Agustus 2011 serta menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi proses pengukuran oleh kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, atas bidang tanah Mage Muok untuk memperoleh Sertifikat dan tidak menghalangi proses pembayaran uang ganti kerugian oleh PT. PLN (Persero) kepada Penggugat.