Betawi, Usman
Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arafah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Haji Bagi Wanita Yang Menjalani Masa Iddah Perspektif Fiqh Hanafi Dan Fiqh Asy-Syafi’i Betawi, Usman
Al-Muqaranah : Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab Vol 2, No 1 (2024)
Publisher : Al-Muqaranah : Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Haji adalah mendatangi ka’bah untuk beribadah kepada Alah dengan syarat dan rukun serta pada waktu tertentu. Ada juga yang mendefenisikan bahwa haji adalah berziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu dan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. Sedangkan iddah adalah masa yang ditetapkan syari’at terhadap perempuan sesudah terjadinya perceraian atau di tinggal mati oleh suaminya agar menahan diri untuk menikah kembali sampai selesainya masa iddah tersebut. Haji adalah ibadah yang secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Seseorang yang sudah memenuhi syarat haji diwajibkan untuk menjalankan ibadah tersebut, maka dari itu setiap tahun ke tahun ibadah haji ini mengalami kenaikan secara drastis yang mengakibatkan seorang calon jamaah haji harus bersabar menunggu antrian pemberangkatan haji. Sehingga hal ini membuat calon jamaah haji khususnya wanita yang sedang mengalami masa iddah bingung dikarenakan di satu sisi ia harus menunda keberangkatan hajinya atau melanjutkannya. Tujuan penelitian ini adalah supaya mengatahui boleh atau tidaknya seorang wanita berangkat haji pada masa iddah. Penelitian ini menggunakan metode sosiologis normatif yang bersifat komparatif. Menurut fiqh Hanafi bahwa wanita yang pada masa iddah tidak boleh berangkat haji dikarenakan seorang wanita tidak boleh berangkat haji tanpa adanya mahram. Sedangkan menurut fiqh Asy-Syafi’i wanita tersebut boleh berangkat haji karena wanita boleh berangkat dengan rombongan wanita lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa jamaah haji wanita Indonesia boleh melaksanakan ibadah haji apabila khawatir tidak dapat melaksanakannya di waktu yang akan datang berdasarkan perspektif fiqh Asy-Syafi’i.