Beras merupakan makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Manajemen rantai pasokan beras merupakan suatu konsep jaringan perusahaan yang secara bersama-sama bekerja sama untuk menciptakan dan mengantarkan produk sampai ke konsumen tingkat akhir. Metode penelitian kualitatif dan metode pengambilan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling, yaitu pengambilan sampel atau informan berdasarkan kriteria tertentu. Data yang disajikan dalam bentuk analisis secara deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa manajemen rantai pasok produk beras yang ada di kabupaten subang adalah dimulai dari petani selanjutnya di jual atau diterima oleh tengkulat,kelompok tani,koperasi tani dan pengepul selanjutnya ke pedagang daerah serta RMU,selanjutnya ada yang dijual kembali ke bulog atau ke pedangan eceran, dan terakhir ke pengecer setelah itu ke konsumen akhir. Hasil analisis observasi di lapangan menyimpulkan bahwa manajemen rantai pasokan produk beras di kabupaten subang sesudah masa pandemi covid-19 tidak mempengaruhi masa panen, melainkan hanya penurunan penjualan beras karena adanya kendala pandemi covid19, pemerintah memberikan pembatasan yang disebut PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan mewajibkan melakukan karantina mandiri, dimana pemerintah mengeluarkan Surat Edaran SE440/22.1248/Sekr-Dinkes setiap masyarakat yang bepergian keluar kota wajib membawa surat jalan.