Pembunuhan berencana adalah kejahatan yang pembunuhannya telah direncanakan sebelumnya. Namun definisi dan syarat pembunuhan berencana tidak diatur dalam KUHP. Situasi ini berarti bahwa pemahaman dan persyaratan elemen perencanaan berubah secara dinamis.. Meningkatnya aktivitas kriminal di Indonesia terus menjadi topik perbincangan di masyarakat, tindak pidana kerap berkembang mulai dari pencurian yang terkesan sepele hingga perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Seperti yang kita ketahui tindak pidana pembunuhan adalah kasus yang sangat mengerikan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pada 3 tahun terakhir Setidak-tidaknya ada sekitar 1.076 perkara di indonesia dikarenakan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana ini korban tindak pembunuhan ini berbagai usia dan laki-laki ataupun perempuan. Dizaman sekarang banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya Bagaimana sih cara kita mengetahui dan membedakan kasus pembunuhan dan mengapa sih alat bukti yang ditemukan di tkp bisa menjadi alasan kuat menemukan si pelaku. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian/penulisan hukum normatif, memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Pembunuhan ini biasanya bermula dengan adanya konflik kecil yang berkelanjutan menjadi besar yang terus terjadi hingga berkepanjangan. Yang menjadi alat bukti tercantum Didalam KUHAP sendiri ada pasal yang menyebutkan apa saja macam alat bukti yaitu di pasal 184 KUHAP yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa antara lain faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana maupun sanksi yang ditanggung yang terdapat diundang-undang.