Dhaffa Hosya Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUBUNGAN ANTARA ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DAN TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM Dhaffa Hosya Putra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6332

Abstract

Asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) merupakan salah satu asas penting dalam negara hukum. Asas ini menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang, status, atau kedudukan. Pada artikel ini akan dibahas tentang hubungan antara asas Equality Before The Law (kesetaraan di hadapan hukum) dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan tinjauan pustaka untuk mengumpulkan informasi dan teori terkait asas Equality Before The Law dan konsep kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat merasakan adanya peningkatan kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan asas equality before the law sebanyak 2,6% dibanding bulan Mei 2023, hal ini menunjukkan adanya hubungan positif antara penerapan asas equality before the law dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Semakin tinggi penerapan asas equality before the law, semakin tinggi pula tingkat kepuasan masyarakat. Sebaliknya, semakin rendah penerapan asas equality before the law, semakin rendah pula tingkat kepuasan masyarakat. Dengan ini dapat mendorong para penegakan hukum, seperti aparat penegak hukum, pengadilan, dan pemerintah, untuk lebih menghormati dan menjalankan asas equality before the law dalam setiap proses hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum.