Pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat besar pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam sistem penegakan hukum pidana di indonesia. pandemi menciptakan dinamika baru dalam penegakann tindak pidana, di mana terjadi peningkatan kejahatan seperti penipuan, hoaks, pelanggaran protokol kesehatan, serta tindak pidana ekonomi seperti penimbunan dan penyalahgunaan bantuan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perubahan penanganan tindak pidana pada masa pandemi dan bagaimana pengaruh pandemi covid terhadap system penegakan hukum di indonesai. Penelitian ini mengkaji penyesuaian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggapi kondisi darurat, termasuk pengaturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum, serta tantangan yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara hak asasi manusia dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban umum. Melalui pendekatan yuridis-normatif, artikel ini mengulas peraturan perundang-undangan terkait serta implementasinya di lapangan selama masa pandemi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi berbagai upaya penyesuaian, masih terdapat kendala dalam penerapan hukum pidana yang efektif selama pandemi, terutama terkait dengan keterbatasan sumber daya, infrastruktur hukum, dan perbedaan interpretasi hukum di lapangan. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi lebih lanjut dalam kebijakan penegakan hukum, serta peningkatan koordinasi antar-lembaga untuk memastikan respon hukum yang tepat terhadap ancaman kejahatan yang muncul selama situasi darurat