Perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Indonesia merupakan isu yang semakin mendesak, terutama dalam konteks implementasi regulasi dan kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang mengatur perlindungan hak penyandang disabilitas, termasuk evaluasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan keterkaitannya dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan mengkaji literatur hukum serta wawancara dengan pihak terkait, seperti penggiat hak asasi manusia dan penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang cukup baik, tantangan dalam penegakan hukum, kesadaran publik, dan partisipasi penyandang disabilitas masih menjadi kendala utama. Selain itu, masih terdapat kesenjangan antara regulasi yang ada dan realitas di lapangan, yang mengakibatkan diskriminasi dan ketidakadilan bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan implementasi hukum, peningkatan sosialisasi tentang hak-hak penyandang disabilitas, serta advokasi berkelanjutan untuk mendorong kesetaraan dan keadilan. The protection of human rights for persons with disabilities in Indonesia is an increasingly urgent issue, particularly concerning regulatory implementation and public awareness. This study aims to analyze the legal aspects governing the protection of the rights of persons with disabilities, including an evaluation of Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities and its correlation with the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). The methodology employed in this research is qualitative analysis, examining legal literature and conducting interviews with relevant stakeholders, such as human rights advocates and persons with disabilities. The findings indicate that although there is a fairly good legal framework, challenges in law enforcement, public awareness, and participation of persons with disabilities remain significant obstacles. Moreover, there is still a gap between existing regulations and reality on the ground, resulting in discrimination and injustice for persons with disabilities. This study recommends strengthening legal implementation, enhancing awareness of the rights of persons with disabilities, and ongoing advocacy to promote equality and justice.