Pemerintah adalah pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan negara, dalam peran Pemerintah menangani Kejahatan Siber di Era Digital adalah untuk melakukan perubahan hukum dalam peraturan-peraturan yang ada agar di ubah menjadi lebih ketat dan kompleks. Penelitian ini bertujuan agar pengembangan hukum acara pidana lebih ketat dibandingkan peraturan-peraturan sebelumnya dikarenakan pada zaman sekarang ini era digital semakin berkembang pesat yang tidak dapat dikontrol oleh pemerintah ataupun pihak lain. hal ini menjadikan banyaknya kejahatan siber di era perkembangan digital mulai dari penipuan, peretasan, pemalsuan, hingga pembajakan yang dapat merugikan orang sebelah pihak. Di Indonesia sendiri pada Tahun 2023 terdapat penurun angka prosentase kejahatan siber sebanyak 22,11% Polri menindak ada 3.758 orang terlapor namun masih banyak lagi kejahatan siber yang tidak terlapor ke POLRI berikut kasus-kasusnya Penipuan dengan 1.414 kasus, Pencemaran nama baik dengan 838 kasus, Pornografi dengan 457 kasus, Akses ilegal dengan 353 kasus, Perjudian dengan 250 kasus hal ini mengharuskan perubahan dan penambahan peraturan undang-undang tentang kejahatan siber yang dimana pemerintah harus bergerak cepat dalam penanganan dan penambahan fasilitas anti siber negara untuk rakyat dan pemerintah sendiri dalam hal ini Hukum Acara pidana ikut ambil dalam pemberantasan Siber di era digital. Dalam artikel ini membahas tentang bentuk – bentuk kejahatan Siber di era Digital, kemudian tentang penanganannya, Penjelasan tentang Undang – undang yang mengatur tentang kejahatan Siber.