Kesenjangan gender di Indonesia merupakan masalah sosial yang serius, dimana perempuan seringkali mengalami diskriminasi dan kekerasan, terutama dalam rumah tangga. Meskipun sudah ada undang-undang mengenai keseteraan gender,seperti UU No.7 Tahun 1984 dan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disahkan untuk menjamin perlindungan hukum, tantangan dalam penerapannya masih sangat nyata. Berbagai faktor, termasuk norma sosial patriarki dan stigma sebagai korban, seringkali menghalangi perempuan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak mereka dapatkan. Perlindungan hukum yang diberikan dalam undang-undang ini harus menjadi langkah awal menuju pemberdayaan perempuan dan mengurangi kejadian kekerasan dalam rumah tangga. Namun banyak korban yang merasa terjebak dalam rasa cemas dan takut sehingga enggan melapor. Data menunjukkan bahwa meskipun banyak insiden kekerasan yang terjadi, hanya sebagian kecil yang dilaporkan kepada pihak berwenang. Hal ini mencerminkan kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan realitas sosial yang dihadapi perempuan. Untuk menutup kesenjangan ini, pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat luas harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan.