Fourika Gamelia Lubis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAM DARI ANCAMAN PHISING DI ERA DIGITAL Fourika Gamelia Lubis
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7054

Abstract

Phishing, sebagai bentuk kejahatan siber yang mengancam, tidak hanya mempengaruhi keamanan digital, tetapi juga menimbulkan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait dengan hak privasi dan perlindungan data pribadi. Serangan phishing bertujuan untuk mendapatkan informasi sensitif, termasuk data pribadi korban, dengan cara menipu dan menyamar sebagai entitas terpercaya seperti bank atau situs web komersial. Dalam konteks HAM, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak individu untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadi dan privasi mereka. Isu hukum yang muncul berkaitan dengan penegakan HAM mencakup bagaimana negara dan lembaga internasional menjamin hak-hak tersebut dalam era digital. Hal ini termasuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku phising yang secara langsung melanggar privasi dan kebebasan informasi individu. Metodologi penelitian yang digunakan dalam memahami hubungan antara phishing dan HAM meliputi studi kasus dan analisis hukum terhadap undang-undang yang mengatur privasi, keamanan data, serta instrumen HAM internasional yang relevan. Penanggulangan phising dari perspektif HAM memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, di mana pemerintah, penegak hukum, dan penyedia layanan digital perlu berkolaborasi untuk memastikan perlindungan hak privasi setiap individu. Edukasi terhadap masyarakat, peningkatan kesadaran akan tanda-tanda phising, dan penguatan infrastruktur hukum serta kebijakan HAM menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak dasar pengguna internet tidak terancam oleh tindakan kejahatan siber. Dengan pemahaman lebih mendalam terkait phishing dan kaitannya dengan HAM, diharapkan perlindungan terhadap hak privasi dan data pribadi semakin kuat, serta terciptanya lingkungan digital yang aman dan menghormati hak-hak semua pengguna.