Pemilu merupakan pesta demokrasi yang dimana setiap warga Indonesia memiliki hak yang sama dan setara dalam ikut serta menggunakan hak pilihnya, hak berpolitik dan hak bersuara dalam pemilu. Pemilu digunakan sebagai alat kedaulatan rakyat dalam memilih anggota legislatif atau pemimpin eksekutif. Dalam pemilu dapat kemungkinan terjadi konflik antara peserta pemilu maupun antara penyelenggara Pemilu (KPU) dengan peserta. Pada Undang-undang pemilu menyediakan sarana untuk penyelesaian konflik tersebut melewati mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu agar konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan adil. Penyelesaian sengketa pemilu dapat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara jika salah satu pihak tidak puas dengan Putusan BAWASLU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan objek penelitian peraturan perundang undangan yang tertulis serta asas-asas hukum dengan cara meneliti aturan-aturan norma-norma hukum, pada penelitian ini berfokus pada undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini PTUN memiliki kewenangan untuk menangani sengketa yang berhubungan dengan keputusan atau tindakan administratif yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu. Kata Kunci: Tata Usaha Negara; Penyelesaian Sengketa; Pemilihan Umum