Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia telah membawa berbagai manfaat ekonomi, namun juga menimbulkan tantangan signifikan terkait perlindungan konsumen. Hak-hak konsumen seperti hak atas informasi yang jelas, hak atas keamanan transaksi, dan perlindungan data pribadi sering kali terabaikan akibat celah regulasi, kelemahan pengawasan, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Artikel ini mengkaji peran regulasi seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam melindungi konsumen, serta menganalisis kasus nyata seperti kebocoran data Tokopedia sebagai refleksi lemahnya perlindungan hukum di sektor ini. Dengan mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara seperti Uni Eropa (GDPR) dan Australia (Australian Consumer Law), artikel ini memberikan rekomendasi strategis berupa pembentukan badan pengawas transaksi digital, penerapan teknologi blockchain untuk transparansi, serta harmonisasi hukum internasional untuk menangani transaksi lintas batas. Artikel ini menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang aman, adil, dan berkelanjutan.