Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan yang mengakhiri hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena alasan tertentu. Hak-hak pekerja dalam situasi PHK diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), yang besarnya bergantung pada masa kerja dan alasan PHK. Mekanisme pembayaran kompensasi ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Kasus PHK akibat kepailitan perusahaan, seperti yang terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak pekerja. Dalam kondisi ini, kompensasi pekerja diatur khusus dengan skema pembayaran yang berbeda. Ketentuan hukum juga mewajibkan pengusaha memprioritaskan pembayaran hak pekerja dalam situasi pailit. Selain itu, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari ketidakadilan, termasuk denda terhadap pengusaha yang lalai dalam memenuhi kewajiban. Dengan kerangka hukum ini, diharapkan hak pekerja tetap terlindungi, meskipun dalam situasi sulit seperti PHK atau pailit perusahaan. Termination of Employment (PHK) is an act that ends the employment relationship between workers and employers for certain reasons. Workers' rights in termination situations are explicitly regulated under Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, updated by Law Number 11 of 2020 on Job Creation and its implementing regulations. Workers affected by termination are entitled to severance pay, Long Service Appreciation Pay (UPMK), and Compensation Rights (UPH), with the amount depending on the length of service and the reason for termination. The payment mechanism for these compensations is outlined in Government Regulation Number 35 of 2021. Termination due to company bankruptcy, as seen in the case of PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), poses challenges in fulfilling workers' rights. In such situations, workers’ compensation is specially regulated with a distinct payment scheme. Legal provisions also mandate that employers prioritize the payment of workers' rights during bankruptcy. Additionally, labor laws protect workers against injustices, including fines for employers who fail to meet their obligations. This legal framework aims to ensure workers' rights remain protected, even in difficult circumstances such as termination or company insolvency.