Pernikahan adalah institusi penting yang tidak hanya mengatur hubungan sosial, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban, terutama dalam hal pembagian harta. Di Indonesia, pembagian harta dalam perkawinan diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UndangUndang No. 16 Tahun 2019, yang memberikan peluang bagi pasangan untuk mengatur pembagian harta melalui perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Namun, dalam hukum perdata Islam juga berperan penting, mengingat pengaturan harta dalam pernikahan menurut prinsip Islam mengutamakan keadilan dan hak-hak pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perdata Islam dalam perlindungan harta dalam pernikahan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, serta mengkaji integrasi antara hukum negara dan hukum Islam dalam pembagian harta dalam perkawinan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai literatur yang relevan, termasuk peraturan perundangundangan, jurnal ilmiah, serta pandangan ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UndangUndang No. 16 Tahun 2019 memberikan keleluasaan bagi pasangan untuk membuat perjanjian pranikah, yang memungkinkan mereka untuk memilih sistem pembagian harta yang sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi dan pemahaman masyarakat tentang perjanjian pranikah serta integrasi antara hukum negara dan hukum Islam masih menjadi isu utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai perlindungan harta yang lebih adil dalam perkawinan, diperlukan kesadaran hukum yang lebih tinggi dan pemahaman yang baik tentang peran kedua sistem hukum ini.