Arif Setya Imani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANYUWANGI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL Arif Setya Imani; Lutfian Ubaidillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i11.7885

Abstract

Salah satu permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi yaitu aksi penolakan keberadaan toko miras yang dilakukan masyarakat Desa Purwosari, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Miras yang diperjual belikan toko miras Banyu Roso dianggap menjadi pemicu aksi kriminalitas. Masyarakat Desa Purwosari, Kecamatan Tegaldlimo tersebut menolak dikarenakan toko miras tersebut berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah dan pesantren, hal tersebut melanggar perda yang ada. Menurut permasalahan seperti yang diuraikan, peran masyarakat terkait pengawasan penjualan minuman beralkohol memiliki peran penting. Dikarenakan dengan adanya peran masyarakat penjual yang melanggar terkait ketentuan peraturan yang ada dapat diminimalisir maupun dicegah. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022, menyatakan bahwa : “Bupati dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol membentuk Tim terpadu dengan melibatkan unsur perangkat daerah, aparat kepolisian, instansi vertikal, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.” Akan tetapi, masyarakat akan lebih efektif jika melakukan pengawasan secara langsung terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sehingga penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar dapat ditangani dengan cepat.