Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK DALAM PEMENUHAN HAK PESANGON PADA PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Dahlia, Marshanda Luad; Meiralda, Karina Salsabila; Maharani, Risyan Putri; Rosady, Githa Asmadeningrum
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i2.8217

Abstract

Legal protection for workers who are terminated due to company bankruptcy in Indonesia is an important issue in labor law. This study aims to analyze the position of workers as creditors in the bankruptcy process and the mechanism for the payment of workers' rights, such as severance pay, which are affected by such conditions. The method used is a normative juridical approach with a library study to examine various relevant regulations, such as Law No. 13 of 2003 on Manpower, Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy, and Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation. Workers in a company’s bankruptcy are considered preferential creditors, meaning their rights (wages, severance pay, and other entitlements) must be prioritized in the payment of the company's debts. Although the law provides protection for workers who are terminated due to company bankruptcy, practice in the field shows that workers' rights are often not fully met, especially regarding the payment of severance pay and other related rights. In conclusion, although workers are positioned as preferential creditors in bankruptcy, it is important to ensure that the liquidation process of the company's assets includes the fulfillment of workers' rights according to the applicable legal provisions, and to strengthen the implementation of legal protection so that these rights are not neglected. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang di-PHK akibat kepailitan perusahaan di Indonesia merupakan isu penting dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pekerja sebagai kreditur dalam proses kepailitan dan mekanisme pembayaran hak pekerja, seperti pesangon, yang terpengaruh oleh kondisi tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan untuk mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, dan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pekerja dalam kepailitan perusahaan berkedudukan sebagai kreditur preferen, yang berarti hak-haknya (upah, pesangon, dan hak lainnya) harus diprioritaskan dalam pembayaran utang perusahaan yang pailit. Meskipun undang-undang telah memberikan perlindungan kepada pekerja yang di-PHK akibat kepailitan perusahaan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa hak-hak pekerja sering kali tidak sepenuhnya terpenuhi, terutama dalam hal pembayaran pesangon dan hak-hak lain yang terkait. Sebagai kesimpulan, meskipun pekerja memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen dalam kepailitan, penting untuk memastikan bahwa proses likuidasi aset perusahaan dapat mencakup pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, serta memperkuat implementasi perlindungan hukum agar hak-hak tersebut tidak terabaikan.
Strategi Efektif dalam Pendirian Perseroan Terbatas: Proses, Kendala dan Solusi untuk Keberhasilan Bisnis Danda Evantrino, Muhammad; Meiralda, Karina Salsabila
Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research Vol. 1 No. 4b (2024): OKTOBER (Tambahan)
Publisher : UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32672/mister.v1i4b.2343

Abstract

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha di Indonesia yang menginginkan status legal dan perlindungan hukum bagi perusahaannya. Artikel ini membahas strategi efektif dalam proses pendirian PT, dimulai dari tahap persiapan dokumen awal, pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, hingga pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan perolehan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kendala yang sering ditemui dalam pendirian PT meliputi biaya notaris yang tinggi, waktu proses yang memakan waktu, serta ketidakjelasan prosedur administrasi di beberapa instansi pemerintah. Sebagai solusi, pemanfaatan OSS menjadi alternatif penting untuk menyederhanakan birokrasi, sementara kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 memberikan kemudahan bagi usaha kecil melalui penghapusan persyaratan modal dasar minimum. Dengan memahami strategi yang tepat dan mengikuti prosedur yang telah disederhanakan, pendiri perusahaan dapat mengatasi berbagai hambatan dalam mendirikan PT, sehingga berpotensi meningkatkan keberhasilan bisnis dalam jangka panjang. Artikel ini memberikan panduan praktis yang dapat membantu pelaku usaha menjalankan proses pendirian PT secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku