Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang bertujuan untuk mengembangkan potensi para peserta didik sehingga mereka mampu tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berwawasan, bermoral, berakhlak mulia, kreatif, bertanggungjawab, dan manusia yang berguna baik bagi dirinya maupun bagi orang-orang di sekitarnya. Namun, dalam kenyataannya justru banyak terjadi perbuatan menyimpang yang terjadi di lingkungan sekolah, seperti peristiwa perundungan atau penindasan yang dilakukan oleh sesama siswa. Latar belakang terjadinya perundungan ini biasanya didasari oleh rasa kebencian, kedengkian, keirian, atau rasa superioritas yang timbul karena adanya proses panjang dari budaya senioritas yang terus menerus dinormalisasi dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya tersebut secara perlahan menjadi kebiasaan dan menumbuhkan keinginan balas dendam terhadap orang-orang yang dianggap lebih lemah. Oleh karena itu, guru sebagai pendidik berperan besar dalam memperbaiki karakter dan memberikan pembelajaran moral yang baik kepada para peserta didiknya sehingga mata rantai perundungan dan budaya balas dendam tersebut dapat dihentikan. Selain itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan sosial juga harus menanggapi dan mengatasi permasalahan ini dengan tegas agar peristiwa perundungan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sekolah sebagai lembaga pendidikan dalam menangani dan mencegah perundungan yang terjadi dalam lingkungan sekolah. Selain itu, penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana