ABSTRAK Hukum terus berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Kemajuan dan perkembangan teknologi dan informasi tentu membawa dampak positif kepada masyarakat dengan adanya kemudahan untuk mengakses segala aspek kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji surat dakwaan dan implikasinya dalam pembuktian tindak pidana pornografi dan tindak pidana kesusilaan menurut UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik menggunakan metode penelitian normatif dan sekunder. Metode normatif dilakukan dengan menganalisis undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi, sementara penelitian sekunder mengkaji jurnal, artikel, situs web, buku, dan peraturan yang relevan. Ditemukan bahwa perkembangan ilmu komunikasi dan teknologi juga membawa dampak perkembangan hukum khususnya hukum pidana terkait tindak pidana dalam kehidupan yang tidak terlepas dari kemajuan teknologi khususnya di bidang media sosial. Pemberantasan serta penyebaran tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui internet serta media sosial pada undang-undang nomor 19 tahun 2016 pada pasal 27 ayat 1. Kebebasan berpendapat serta mengakses dunia maya atau media sosial tentu tidak serta-merta dan harus tetap berada pada batasan tertentu. Kata Kunci : Hukum Pidana, Media Sosial, Pornografi dan Kesusilaan ABSTRACT The law continues to develop following the development of society. The progress and development of technology and information certainly have a positive impact on society with the ease of accessing all aspects of life. This study aims to examine This study aims to examine the indictment and its implications in proving the crime of pornography and the crime of morality according to Law No. 19 of 2016 concerning electronic information and transactions using normative and secondary research methods. The normative method is carried out by analyzing laws relating to the crime of pornography, while secondary research examines journals, articles, websites, books, and relevant regulations. It was found that the development of communication science and technology also has an impact on the development of law, especially criminal law related to criminal acts in life that cannot be separated from technological advances, especially in the field of social media. The eradication and distribution of criminal acts of pornography carried out via the internet and social media in Law Number 19 of 2016 in Article 27 paragraph 1. Freedom of opinion and access to cyberspace or social media is certainly not immediate and must remain within certain limits. Keywords: Criminal Law, Social Media, Pornography and Morality