Wisata alam yang ada di Pamekasan salah satunya adalah Ekowisata Mangrove yang terletak di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan yang setiap harinya cukup ramai dikunjungi oleh wisatawan. Ekowisata Mangrove Lembung hadir sejak tahun 2019. Namum seiring berjalannya waktu Ekowisata Mangrove Lembung Pamekasan mulai mengalami penurunan jumlah pengunjung. Penurunan jumlah pengunjung disebabkan adanya permasalahan yang terjadi dikarenakan perkembangan Ekowisata Mangrove Lembung Pamekasan yang belum optimal karena beberapa faktor. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi kinerja pengelolaan objek Ekowisata Mangrove Lembung Pamekasan dan sejauh mana prinsip-prinsip Maqashid Syariah diterapkan dalam pengelolaan objek Ekowisata Mangrove Lembung Pamekasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Adapun teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Teknik triangulasi data menggunakan teknik triangulasi sumber data dan teknik triangulasi teori. Hasil penelitian menunjukkan manajemen pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Pamekasan menggunakan Planning, Organizing, Actuating, Controlling (POAC) secara keseluruhan, ada aspek yang berjalan cukup baik, tetapi koordinasi dan anggaran merupakan dua masalah utama yang harus segera diperbaiki untuk mencapai pengelolaan yang lebih efisien dan efektif. Disisi lain secara keseluruhan pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung Pamekasan sudah cukup baik dari perspektif Maqashid Syariah. Namun masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam aspek keselamatan / Hifdzu Nafs dan manajemen anggaran Hifdzu Mal agar lebih optimal dalam mencapai tujuan syariah secara keseluruhan.