Jalan disebut sebagai prasarana transportasi yang mencangkup segala bagian dari jalan, termasuk di dalamnya adalah bangunan pelengkap dan perlengkapan untuk lalu lintas, di bawah perairan, serta di atas permukaan tanah dikecualikan rel kereta api, jalan kabel, dan juga jalan lori. Hal ini tertera dalam UU Nomor 38 tahun 2004. baik tidaknya jalan sangat mempengaruhi kenyamanan bagi pengguna jalan, jalan yang baik memiliki kontribusi dalam mempermudah kegiatan masyarakat sekitar, begitu sebaliknya dengan jalan yang rusak akan menghambat kegiatan masyarakat sekitar. Jalan yang rusak harus segera diperbaiki untuk menghindari adanya kecelakaan serta demi menjaga kelancaran beraktivitas masyarakat. Tanggungjawab kerusakan jalan bergantung pada klarifikasi wewenang pengelola jalan tersebu, seperti jalan desa di bawah tanggung bawab desa, dan jalan kabupaten menjadi tanggungjawab kabupaten. Namun, jika jalan yang rusak adalah jalan milik perbatasaan kedua desa, maka perbaikan jalan menjadi tanggung jawab kedua desa, hal ini berdasarkan pasal PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dan diatur dalam undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Penelitian ini dilakukan di jalan penghubung antara Desa Sambongrejo dan Sendangagung. Dengan tujuan untuk mengetahui tentang jalan, kerusakan jalan hingga bagaimana dampak pembangunan infrastruktur jalan terhadap kegiatan masyarakat, seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data secara primer dan sekunder. Data primer yang dibutuhkan meliputi: dokumentasi, survei ke lokasi Q2J9+RJC Sendangagung, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan wawancara langsung salah satu perangkat desa, bapak Abdul Manaf, dan beberapa warga desa Sambongagung. Data sekunder berupa data data publik (arsip, perpustakaan, jurnal, laporan, UURI) dan refrensi mengenai infrastruktur, jalan, kerusakan jalan, tanggungjawab perbaikan kerusakan jalan.