Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengaruh pembiayaan Mudharabah dan piutang Murabahah terhadap Return On Assets (ROA) pada Bank Umum Syariah selama periode Juni 2023 hingga Juni 2024. Pembiayaan Mudharabah merupakan bentuk pembiayaan berbasis bagi hasil yang mencerminkan prinsip kerjasama dalam sistem ekonomi syariah, sedangkan piutang Murabahah adalah transaksi jual beli dengan margin keuntungan yang telah ditentukan di awal, yang umum diterapkan dalam perbankan syariah. ROA sendiri merupakan rasio keuangan yang digunakan untuk menilai sejauh mana efisiensi bank dalam memanfaatkan aset yang dimiliki untuk menghasilkan laba. ROA mencerminkan kinerja manajerial dalam memaksimalkan sumber daya guna meraih keuntungan. Dalam konteks perbankan syariah, Mudharabah dan Murabahah merupakan instrumen utama yang berperan dalam meningkatkan kinerja keuangan bank. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif kausal, di mana data yang dianalisis berupa laporan keuangan Bank Syariah Indonesia yang diperoleh dari situs resmi OJK (www.ojk.go.id) untuk periode Juni 2023 hingga Juni 2024. Laporan Keuangan Bulanan Bank Syariah Indonesia menjadi sumber utama data yang digunakan dalam penelitian ini. Variabel dependen (Y) dalam penelitian ini adalah ROA, sementara variabel independen (X) terdiri dari piutang Murabahah dan pembiayaan Mudharabah. Data dianalisis menggunakan perangkat lunak Eviews 10. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembiayaan Mudharabah dan piutang Murabahah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja keuangan bank, khususnya dalam kaitannya dengan ROA. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa piutang Murabahah tidak memberikan dampak signifikan terhadap ROA