Sebagai sarana pertanggungjawaban sosial dan lingkungan perusahaan, penerapan akuntansi sosial dan lingkungan semakin penting di era keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menilai prospek dan masalah penerapan akuntansi sosial dan lingkungan dengan menganalisis implementasinya dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam. Penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif adalah metodologi yang digunakan. Data dikumpulkan dengan mempelajari literatur yang relevan dengan konsep hukum Islam tentang maqashid syariah dan undang-undang yang relevan seperti “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas” dan “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup”. Menurut temuan penelitian, hukum Islam menggunakan konsep maslahah dan keseimbangan (mizan) untuk menetapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai kewajiban moral dan spiritual. Kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi komitmen sosial dan lingkungan disediakan oleh hukum positif. Terlepas dari kenyataan bahwa peraturan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup, kurangnya pengetahuan dan pengawasan dari usaha kecil dan menengah masih menghambat pelaksanaannya. Disarankan agar konsep hukum positif dan hukum Islam dapat berjalan selaras sebagai strategi strategis untuk meningkatkan penerapan akuntansi sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengetahuan di bidang akuntansi lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Penelitian ini juga mendorong penggabungan prinsip-prinsip etika, spiritual, dan hukum ke dalam operasi bisnis.