Asuransi syariah berkembang pesat di Indonesia dengan prinsip ta’awun (tolong-menolong) yang bertujuan menciptakan solidaritas antar peserta. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip syariah pada Asuransi Jasindo Syariah, khususnya penerapan akad-akad syariah seperti tabarru’ (hibah), wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbalan), dan mudharabah (bagi hasil) dalam pengelolaan dana dan investasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui analisis dokumen, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jasindo Syariah memastikan seluruh operasionalnya bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pengelolaan dana peserta untuk menciptakan rasa aman dan keadilan. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, independensi, keadilan, dan tanggung jawab sosial, diterapkan dalam mengelola dana, membayar klaim, dan membagi hasil investasi secara adil sesuai prinsip syariah. Meskipun demikian, tantangan seperti rendahnya literasi masyarakat tentang asuransi syariah dan persaingan dengan asuransi konvensional masih menjadi kendala utama. Jasindo Syariah juga berkomitmen menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kesimpulannya, implementasi prinsip syariah oleh Jasindo Syariah mencerminkan upaya memberikan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Islam. Namun, peningkatan literasi masyarakat terhadap asuransi syariah diperlukan untuk mendukung pertumbuhan dan daya saing sektor ini di masa depan.