Dalam penelitian artikel ini penulis memakai metode pengamatan atau peninjauan secara langsung pada kegiatan proses perhitungan prosedur perhitungan dana mengenai BMT Kedinding dalam penyelesaian masalah yang dihadapi. Secara bahasa, akad wadi’ah berarti titipan atau amanah, yang menunjukkan perbuatan menitipkan barang kepada pihak lain untuk menjaga sekaligus memelihara barang titipan. Dalam artian wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan. Terdapat dua macam wadi’ah antara lain wadi’ah yadh-amanah yaitu suatu akad titipan yang didalamnya terdapat pihak wadi’ dan pihak yang diberi titipan, dan wadi’ tidak diperbolehkan memakai benda titipan tersebut. Dalam mekanisme penghimpunan dana Simpanan Masyarakat Sejahtera (SIMASTER) ini menggunakan akad wadi’ah yadh-dhomanah. Akad ini adalah akad penitipan uang yang ditipkan dari nasabah kepada pihak kedua agar pihak kedua menjaga barang atau uang titipan, namun pihak kedua dapat memanfaatkannya atas seizin dari pemiliknya, dengan jaminan mengembalikan barang titipan itu seperti semula ketika si pemilik itu mengambilnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad wadi’ah terhadap produk penghimpunan dana, khususnya tabungan Simpanan Masyarakat Sejahtera (SIMASTER) di BMT Kedinding Surabaya. Akad wadi’ah merupakan perjanjian penitipan barang atau uang dari nasabah kepada lembaga keuangan syariah, yang mencakup dua jenis: wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan observasi langsung terhadap proses manajemen dana serta wawancara dengan staf BMT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Kedinding menerapkan akad wadi’ah yad dhamanah, di mana lembaga memiliki hak untuk memanfaatkan dana titipan atas izin pemilik, dengan kewajiban mengembalikan dalam kondisi semula saat diminta. Akad ini juga memungkinkan pemberian bonus kepada nasabah tanpa perjanjian awal sebagai bentuk apresiasi. Landasan hukum akad wadi’ah merujuk pada Al-Qur'an, hadist, dan fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Melalui akad ini, BMT Kedinding berkontribusi pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah, seperti amanah, tanggung jawab, dan transparansi. Studi ini memberikan wawasan penting mengenai implementasi akad wadi’ah dalam penghimpunan dana di lembaga keuangan syariah, serta relevansinya dalam pengembangan produk tabungan yang berdaya saing.