Hamid, Muhammad Rigam
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Terhadap Pencoretan/Vandalisme Pada Fasilitas Umum Di Yogyakarta Law Enforcement Against Doodling/Vandalism At Public Facilities In Jogyakarta Hartanti, Hartanti; Ethika, Takariadinda Diana; Hamid, Muhammad Rigam; Paryadi, Paryadi
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 2 (2024): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v17i2.10961

Abstract

Tujuan penelitian ini  untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadapa pelaku corat-core/vandalis pada fasilitas umum di Yogyakarta dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan corat-coret pada fasilitas umum. Penelitian ini  jenisnya termasuk  penelitian hukum normatif, obyek yang dikaji adalah kaedah atau aturan hukum, dalam penelitian ini menggunakan  pendekatan yuridis dan pendekatan kasus,  data yang digunakan adalah data sekunder  yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Adapun Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, Analisa data diskriptif kualitatif.Penegakan hukum terhadap pelaku corat-coret terlebih dahulu dilakukan verifikasi dari objek dan substansi aksi corat-coret tersebut,  apakah objek tersebut dimiliki oleh perorangan/pribadi atau merupakan fasilitas umum Selanjutnya, apakah objek tersebut dari sisi substansi nya menimbulkan efek keindahan atau malah pengrusakan yang dapat dilakukan penindakan sesuai pasal 200 KUHPidana atau Peraturan Daerah nomer 2 Tahun 2017,  Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018. Kalau pelaku masih sekolah maka dilaporkan kepada kepala sekolah, juga orang tua dipanggil diminta untuk mengawasi anak-anaknya. Pelaku juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, pelaku diminta untuk menghapus/membersihkan  corat-coret yang sudah dilakukan.  Kalau pelaku ada unsur pidana seperti dalam contoh kasus mereka membawa senjata tajam maka diserahkan pada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kata Kunci: Corat-coret, Penegakan Hukum