Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya lembaga pemasyarakatan dalam mencegah narapidana yang melakukan transaksi narkotika dalam penanggulangan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap residivis sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tenggarong.Penelitian ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, kuisioner, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan dianalisis dengan menggunakan studi analisis kuantitatif.Program yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong dilakukan harus secara langsung kepada residivis yang dilasanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. Disamping itu juga memberikan pencegahan melalui jalur kerohanian dengan memberikan siraman rohani yang dilakukan oleh Kementrian Agama dan tenaga ahli yang mumpuni dibidangnya. Sanksi pengulangan (recidivie) dalam KUHP pada Pasal 486 yang menyatakan bahwa pemberatan pidana pada residivie dapat ditambah 1/3 dari maksimum pidana yang diancamkan.Implikasi yang diharapkan Lembaga Pemasyaraaktan Kelas IIA Tenggarong dapat melengkapi alat X-Ray yang mana penggunaan alat tersebut sangat berguna untuk melakukan pendeteksian segala macam bentuk benda terlarang termasuk Narkotika barang haram tersebut. Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong harus ditingkatkan lagi terkhusus kepada pegawai yang bertugas. Serta memberikan pemahaman kepada petugas atas tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan professional.