Sheila Noor Baity
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendaftaran Merek Kolektif Sentra Gudeg Wijilan Di Kota Yogyakarta Ditinjau Dari Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Sherina Puspita Salsa Bela; Shakira Wandari Putri; Sheila Noor Baity; Budi Agus Riswandi
Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Vol. 2 No. 4 JULI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yogyakarta City is an area known as a tourist destination for tourists who have culinary tourism attractions, one of which is gudeg. Gudeg as an icon as well as a typical culinary of Yogyakarta City is also preserved by the community and supported by the Government with the establishment of gudeg industry centers, including the Wijilan Gudeg Center as a popular gudeg culinary tourism center. Although known as the Wijilan Gudeg Center, the fact is that most gudeg traders in the area have not registered their brands with the Ministry of Law and Human Rights through the Directorate General of Intellectual Property Rights due to the lack of knowledge of gudeg traders regarding the importance of legal protection for gudeg brands. The method used in this study is the empirical juridical method through a statute approach which is then analyzed using descriptive analysis. The results of the study indicate that gudeg traders in the Wijilan Gudeg Center area have the potential to register brands collectively which are used as an alternative to legal protection for brands for gudeg traders according to Law Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications.
Menakar Daya Lindung Hukum Perikatan Terhadap Hak Masyarakat Adat: Kajian Normatif Dan Komparatif Vina Ayunda Pramesti; Sheila Noor Baity; Sinta Prasetya Dewi
Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Vol. 4 No. 2 MARET 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam satu dekade terakhir, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sedikitnya 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektar, yang mengakibatkan lebih dari 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi dan mendapat kekerasan. Dalam berbagai diskursus mengenai masyarakat adat, pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih menjadi isu yang kompleks, terutama mengenai pengakuan dan implementasinya oleh negara. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat, tetapi hal ini hanya berlaku bersyarat sepanjang “kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI”. Kegagalan hukum publik dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat menegaskan urgensi penelitian ini untuk menilai sejauh mana hukum perikatan dapat berperan sebagai instrumen perlindungan dan penjaminan hak masyarakat adat dalam hubungan kontraktual antara masyarakat adat, negara, dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menelaah sejauh mana hukum perikatan dapat melindungi hak masyarakat adat. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer (KUHPerdata, UUD 1945, UU sektoral terkait) dan sekunder (literatur akademik, putusan pengadilan, perjanjian internasional, serta kebijakan di Kanada, Australia, dan Filipina menggunakan teknik deskriptif-analitis.