Crystala, Bethree
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) TAHUN 1988 MELALUI TAP MPR NOMOR II/MPR/1988 BERDASARKAN PERSPEKTIF TEORI POLITIK HUKUM PARA AHLI Crystala, Bethree; Thoha Ridlo, Ahmad Rayhan
Journal of Studia Legalia Vol. 5 No. 02 (2024): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan suatu haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang pada hakekatnya adalah suatu pola umum pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk jangka waktu 5 tahun. Salah satu GBHN yang pernah dikeluarkan oleh MPR adalah GBHN Tahun 1988-1993 yang lahir pada masa orde baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam penelitian ini membahas terkait GBHN 1988 dan pengaruhnya terhadap situasi dan kondisi pada era tersebut disertai dengan kaitannya dengan pendapat para ahli. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis situasi dan kondisi pemerintahan pada rentang tahun 1988-1993 dan untuk mengetahui dan menganalisis situasi dan kondisi rentang tahun 1988-1993 berdasarkan teori politik hukum menurut ahli. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif atau penelitian hukum doktrinal, dengan identifikasi terhadap bahan hukum primer yang kemudian dilanjutkan dengan pengkajian terhadap bahan hukum sekunder untuk menjawab persoalan atau isu hukum yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa GBHN 1988 sangat berperan penting dalam terselenggaranya pemerintahan, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan. Selain itu, berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa GBHN 1988 sangat kental dan memiliki kaitan dengan politik hukum karena pada dasarnya GBHN dibentuk berdasarkan pemerintahan yang berkuasa kala itu. Kata Kunci: politik hukum, GBHN, orde baru.