Al-shulh sebagai mekanisme penyelesaian sengketa secara damai memiliki peran penting dalam sistem hukum Islam, khususnya dalam konteks ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan al-shulh dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Melalui kajian literatur dan studi kasus, penelitian ini mengungkap berbagai aspek terkait al-shulh, mulai dari konsep dasar, landasan hukum, hingga praktik penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-shulh menawarkan alternatif yang efektif dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, karena dapat menjaga hubungan baik antar pihak, memberikan fleksibilitas dalam mencapai kesepakatan, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.