Moh. Rafiqil Ulum, Moh. Rafiqil Ulum
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

CHILDFREE PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH MUHAMMAD AT-THAHIR IBNU ASYUR Moh. Rafiqil Ulum, Moh. Rafiqil Ulum
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 7 No. 2 (2024): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32665/almaqashidi.v7i2.2977

Abstract

Perkembangan Childfree yang cukup signifikan di seluruh dunia termasuk di Indonesia perlu disikapi dan dikaji secara serius. Meskipun di Indonesia sendiri merupakan minoritas. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa Childfree di Indonesia telah menjadi perhatian beberapa kalangan, terutama kaum perempuan. Fenomena ini mencerminkan adanya pergeseran nilai sosial budaya dan spiritual mengenai pentingnya kehadiran seorang anak. Sebelumnya kehadiran anak dianggap sebagai sesuatu yang sangat istimewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fenomena childfree yang terjadi di masyarakat dan menganalisis childfree dalam kacamata Maqashid Syariah Muhammad Al-Thahir Ibnu Asyur. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan konseptual. Pengumpulan data menggunakan metode dokumenter. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif dan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Fenomena Childfree di Indonesia dapat dilihat dari menurunnya Total Fertility Rate (TFR). Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan wanita yang menunda atau bahkan memilih untuk tidak memiliki anak. Diantaranya karena alasan pribadi dan ekonomi. 2) Maqasid Syariah Ibnu Asyur menekankan adanya kemaslahatan dan tidak adanya kemudharatan. Tidak memiliki anak tanpa alasan yang kuat tidak diperbolehkan karena hal tersebut merusak tujuan syariah (hifdz an-nasl). Di sisi lain, Ibnu Asyur menggagas konsep hukum yang didasarkan pada fitrah manusia. Dalam fenomena childfree seseorang telah menyalahi fitrahnya, yaitu memiliki anak. Meskipun secara fitrah aqliyah, tidak memiliki anak dapat dibenarkan jika ada alasan yang kuat. Kata Kunci: Anak, Chidfree, Maqasid Syariah