Tanda tangan elektronik sangatlah penting untuk memverifikasi integritas dan keaslian rekam medis, memastikan validitas informasi medis, dan mematuhi standar keamanan data. Penelitian ini bermaksudkan untuk menilai apakah tanda tangan elektronik yang diterapkan didalam rekam medis elektronik di Rumah Sakit X di Kota Cimahi memenuhi aspek legalitas dan keamanan. Penelitian ini adalah suatu penelitian kualitatif yang menerapkan pendekatan deskriptif. Observasi lapangan dilakukan selama bulan April hingga bulan Mei 2024. Metode yang diterapkan untuk mengumpulkan dat pada penelitian ini mencakup beberapa teknik, yakni wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil studi pendahuluan menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik yang digunakan di Rumah Sakit X Kota Cimahi adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi. Analisis data memperlihatkan bahwasanya tanda tangan elektronik yang digunakan di Rumah Sakit X Kota Cimahi tidak hanya legal digunakan tetapi mengandung kekuatan hukum yang kuat. Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bisa digunakan untuk verifikasi dan otentifikasi rekam medis elektronik. Rumah Sakit X Kota Cimahi telah mengimplementasi tanda tangan elektronik pada rekam medis elektronik, yang dapat dipastikan keamanannya karena telah memakai tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi.