Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana jual beli narkotika oleh anak di bawah umur dan pelaksanaan penanganan dan bagaimana penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana narkotika anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian ini ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menentukan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penanganan perkara pidana pada anak termasuk delik Perantara jual beli Narkotika oleh anak dilakukan pemeriksaan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan Penanganan dan penjatuhan Sanksi pidana narkoba terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tertera di dalam Pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bagi anak yang menyalahgunakan narkoba, penanganan pidananya diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Tetapi, lamanya pidana dibatasi oleh Pasal 79 dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak paling banyak ½ (setengah) dari pidana maksimum bagi seorang anak dengan orang dewasa.