This Author published in this journals
All Journal Islamic Circle
-, Nur Azizah, Resi Atna Sari Siregar, Dedisyah Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Konsep Al Musaqah Terhadap Praktik Perjanjian Pengelolaan Kebun Karet Di Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal -, Nur Azizah, Resi Atna Sari Siregar, Dedisyah Putra
Islamic Circle Vol. 3 No. 2 (2022): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v3i2.1110

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep Al Musaqah terhadap praktik perjanjian pengelolaan kebun karet di desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang memberikan gambaran dan keterangan-keterangan mengenai perjanjian pengelolaan kebun karet menurut konsep al musaqah di tinjau dari fiqih muamalah di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Perjanjian pengelolaan kebun karet di Desa Jambur Baru menggunakan konsep kerjasama dalam bentuk akad musaqah yaitu pembagian hasil dilakukan menurut adat kebiasaan yang telah menjadi ketentuan hukum adat telah disetujui dan dijalankan oleh masyarakat di Desa Jambur Baru. Perjanjian secara lisan menurut mereka bersifat mengikat dengan adanya itikad baik dan pribadi yang dipercaya antara pemilik dan penggarap kebun karet. Tinjauan fiqih muamalah terhadap sistem pelaksanaan akad musaqah antara pemilik dan penggarap kebun di Desa Jambur Baru ada yang menggunakan ½:½, dan 1/3:1/3, sementara di kajian fiqih muamalah seharusnya perjanjian musaqah umumnya adalah ½:½, karena benih sudah disediakan oleh pemilik lahan, sehingga pelaksanaan akad musaqah di Desa Jambur Baru tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Ekonomi Islam, karena ada pembagiannya 1/3:2/3.