Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mengatasi kebocoran PAD khususnya pada pajak retribusi parkir, Pemerintah Kota Surabaya meresmikan kebijakan pembayaran retribusi parkir via QRIS di Kota Surabaya. Tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk melihat apakah penerapan kebijakan pembayaran retribusi parkir melalui QRIS di Kota Surabaya telah berjalan dengan baik sesuai dengan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang meliputi empat indikator meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus pada penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana implementasi kebijakan pembayaran retribusi parkir secara non-tunai melalui QRIS di Kota Surabaya. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya pelaksanaan kebijakan pembayaran retribusi parkir melalui QRIS di Kota Surabaya dapat dikatakan telah berjalan dengan baik. Walaupun demikian, masih terdapat indikator yang belum sepenuhnya tercapai yakni pada indikator disposisi. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, terdapat beberapa hambatan dan kendala yang ditemui yakni ketidaksiapan masyarakat terhadap metode pembayaran secara non-tunai melalui QRIS, tantangan pada pemahaman juru parkir terkait mekanisme pembayaran secara non-tunai melalui QRIS, dan penolakan oleh beberapa juru parkir terkait permasalahan bagi hasil retribusi parkir antara Pemerintah Kota Surabaya dan juru parkir.