Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat menghadapi tantangan signifikan dalam hal legalitas usaha, dengan hanya 0,88% UMKM yang terdaftar secara legal. Kondisi ini menghambat akses UMKM terhadap layanan keuangan formal, program pengadaan pemerintah, dan kredibilitas di mata konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk memfasilitasi legalisasi UMKM melalui program Perseroan Perorangan (PT Perorangan) Kemenkumham dan memberikan pengarahan strategi promosi untuk meningkatkan penjualan. Metode pengabdian dilakukan selama empat bulan (Januari-April 2025) menggunakan pendekatan convenience sampling dengan melakukan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM. Proses legalisasi dilakukan secara online melalui website ptp.ahu.go.id dengan biaya Rp. 50.000 per UMKM, diikuti dengan pengarahan metode promosi dan saluran penjualan. Hasil kegiatan menunjukkan keberhasilan 100% dalam melegalkan 43 UMKM yang tersebar di Kota Mataram, Lombok Timur, Sumbawa Besar, Dompu, dan Bima. Dampak signifikan terlihat dari peningkatan kredibilitas dan kepercayaan diri pelaku UMKM, kemudahan akses perbankan, serta peningkatan persepsi konsumen terhadap bisnis yang telah legal. Meskipun terdapat tantangan implementasi pemasaran digital di beberapa daerah, program ini berhasil memberikan pondasi yang kuat bagi pengembangan UMKM. Kegiatan ini membuktikan bahwa integrasi legalitas badan usaha dengan strategi promosi merupakan solusi efektif untuk meningkatkan daya saing UMKM dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi regional.