Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PANCASILA, KONSTITUSI, DAN MODERASI BERAGAMA: TRISULA SAKTI KERUKUNAN UMMAT Amril Maryolo; Ahmad Rais
REFERENSI ISLAMIKA: Jurnal Studi Islam Vol. 2 No. 2 (2024): DESEMBER
Publisher : PT. Lontara Digitech Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61220/ri.v2i2.009

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Trisula Sakti kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu; Pancasila, Konstitusi, dan Moderasi Beragama. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan Meskipun kebebasan beragama dijamin dalam Konstitusi Indonesia, praktiknya kadang tidak sejalan dengan jaminan hukum sehingga menciptakan bias institusional dalam perlakuan terhadap minoritas agama. Hal demikian menghambat transisi Indonesia menuju demokrasi pluralistik yang berfungsi penuh dan mengorbankan nilai demokrasi seperti kebebasan berekspresi dan berkeyakinan demi tujuan harmoni agama dan sosial Analisis dan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konstitusi dan Pancasila menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Implikasi penelitian ini menawarkan perspektif baru mengenai jaminan kerukunan beragama di Indonesia.
HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR NIKAH: ANALISIS KOMPARATIF SISTEM HUKUM INDONESIA DAN MESIR Nadiah, Ghina; Ahmad Rais; Ahmad Izzudin; Miftahul Huda
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 8 No. 2 (2025): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32665/almaqashidi.v8i2.5019

Abstract

Pemenuhan kebutuhan anak merupakan aspek yang sangat krusial untuk menjamin hidup dan kesejahteraan mereka, terutama bagi anak-anak yang lahir di luar pernikahan yang sering kali menghadapi berbagai rintangan dalam memperoleh hak keperdataan. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam mengenai hak-hak sipil anak yang lahir di luar nikah, terutama hak-hak yang diberikan oleh ayah biologis mereka, dalam kerangka hukum Indonesia dan Mesir. Temuan penelitian mengungkapkan adanya perbedaan yang signifikan antara kedua negara mengenai pengaturan dan pengakuan hak sipil bagi anak luar nikah. Di Indonesia, berdasarkan pada KUH Perdata, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, terdapat peluang bagi anak luar nikah untuk menjalin hubungan hukum dengan ayah biologisnya, asalkan dapat dibuktikan secara ilmiah. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak dalam sistem hukum nasional yang memperhatikan nilai-nilai Islam. Sebaliknya, Mesir yang sangat taat pada mazhab Hanafi, tidak mengakui hubungan antara anak luar nikah dan ayah biologisnya, sehingga anak hanya memiliki ikatan hukum dengan ibunya tanpa hak untuk warisan, nafkah, atau pencantuman nama ayah di akta kelahiran. Perbandingan ini menunjukkan kontras antara pendekatan hukum yang progresif dan inklusif di Indonesia dengan pendekatan yang lebih konservatif dalam hukum Islam klasik di Mesir.