Penyelenggaraan pemilu serentak antara anggota Legislatif dan Presiden Wakil Presiden ternyata belum mencerminkan prinsip nilai demokrasi dan sistem Pemerintahan Presidensial karena Pemilu serentak di nilai tidak mencerminkan nilai Pancasila. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pemilu serentak terdapat pertentangan antara ketiga asas, yaitu asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Secara spesifik dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak antara Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden ternyata belum bisa membangun prinsip demokrasi dan memperkuat sistem presidentsial di Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan-pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, tehnik analisis data yang digunakan secara kuantitatif, tehnik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, berupa bahan hukum primer, sekunder,dan tersier. Secara spesifik dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak antara ternyata belum bisa membangun prinsip demokrasi dan belum memperkuat sistem presidentsial di Indonesia.karena pelaksanaan pemilu serentak bukan cerminan demokrasi pancasila. Mestinya pemilu serentak kembali pada pancasila sila ke-empat. selain itu putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan asas hokum yaitu asas kepastian hokum, asas keadilan dan asas kemanfaatan. Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan suatu hanya memprioritaskan asas manfaat, mestinya Mahkamah Konstitusi memprioritaskan ketiga asas tersebut.