Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan hukum dana abadi produktif untuk memperkuat sistem ekonomi syariah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Ponorogo. Dana abadi yang produktif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun pengelolaannya masih menghadapi berbagai tantangan regulasi dan implementasi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik analitis deskriptif dengan tujuan untuk memahami faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas wakaf produktivitas, implementasi lokalnya, dan apa efektivitas instrumen wakaf produktif dalam meningkatkan perekonomian syariah khususnya di Kabupaten Ponorogo. Saat ini sedang kami proses regulasi hukum terkait faktor penghambatnya. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pengelola WAQF dan pakar hukum Islam serta didukung dengan analisis dokumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dana abadi produktif sudah mempunyai landasan hukum, namun penerapannya masih kurang optimal karena kurangnya regulasi teknis dan kesadaran masyarakat. Faktor pendukung seperti dukungan dari pemerintah dan lembaga WAQF sangat membantu, namun beberapa kendala utama masih perlu diatasi, seperti minimnya pengawasan dan terbatasnya sumber daya. Kajian ini merekomendasikan perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas pengelolaan wakaf produktif untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan ekonomi berkelanjutan berdasarkan syariah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mengelola dana wakaf produktif