Proyek Pusat Kebudayaan Bali terletak di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Wilayah Administratif Klungkung. Setiap pelaksanaan proyek erat kaitannya dengan berbagai risiko yang mungkin timbul pada setiap tahapan konstruksi, baik pada saat perencanaan maupun pelaksanaan, dan yang mungkin merupakan risiko bagi pemilik, perancang, pelaksana atau pengawas, oleh karena itu diperlukan analisis risiko untuk mengidentifikasi dan menilai risiko. dan menerima risiko serta menetapkan kepemilikan dan mitigasi risiko untuk mencegah kendala selama pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan penyebaran kuesioner kepada berbagai pihak yang ahli dan mampu merealisasikan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat 40 risiko yang teridentifikasi. Dari jumlah tersebut, 17 risiko (42,5%) tidak dapat diterima, 14 risiko (35%) tidak terduga, 5 risiko (12,5%) dapat diterima, 4 risiko (10%) dapat diabaikan. Dari risiko-risiko yang tergolong risiko besar, risiko yang paling banyak merupakan risiko yang tidak dapat diterima berasal dari Dinas Konstruksi Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali yang berjumlah 11 risiko. Untuk kepemilikan risiko tidak diharapkan terbanyak bersumber dari Konsultan Pengawas PT. Bina Karya dan Kontraktor Pelaksana PT. Nindya Karya dengan jumlah masing – masing 10 risiko. dan mitigasi risiko diambil dari salah satu risiko yang tergolong risiko mayor yang dampaknya berpengaruh besar muncul permasalahan sosial di lingkungan masyarakat terkait aturan wilayah adat setempat mitigasinya dilakukan dengan cara mensosialisasikan ke masyarakat sekitar tentang manfaat di bangunnya pusat kebudayaan Bali ini.