Pernikahan, sebagai ikatan suci antara dua individu, seringkali menjadi sorotan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, dalam konteks keberagaman agama dan budaya, pernikahan beda agama menjadi isu yang kompleks dan seringkali memicu terjadinya konflik. Pernikahan beda agama di Indonesia merupakan fenomena kompleks yang melibatkan persimpangan antara nilai-nilai agama, norma sosial, dan ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau menguraikan kompleksitas tersebut dengan menganalisis aspek hukum, sosial, dan agama yang melingkupi pernikahan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data didapatkan menggunakan jenis kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia menyajikan paradoks antara nilai-nilai toleransi dan ketentuan hukum. Larangan resmi terhadap pernikahan beda agama menciptakan dilema bagi pasangan yang memilih untuk menjalin hubungan lintas agama, di tengah tekanan sosial dan hukum. Namun hukum Islam memberikan pandangan bahwa secara umum, pernikahan berbeda agama adalah haram. Karena jika agama sepasang suami-isteri berbeda, maka akan timbul beberapa kesulitan di lingkungan keluarga. Semisal dalam pelaksanaan ibadah, pendidikan, antara peraturan makan dan minum, tradisi keagamaan, dan lain sebagainya Kata Kunci: Pernikaham, Beda, Agama, Toleransi.