Permasalahan yang dihadapi bendega di Kabupaten Badung merupakan tanggung jawab seluruh komponen yang terkait, baik pemerintah daerah, masyarakat maupun pihak swasta sebagi steakholders. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: (a) Untuk mengetahui mengapa proses implementasi kebijakan perda bendega belum maksimal. (b) Mengkaji dan menganalisa faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi kebijakan perda bendega. (c) Menganalisa upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam kebijakan perda bendega. Penelitian yang dilakukan pada Dinas Perikanan Kabupaten Badung menggunakan teori implementasi kebijakan dari Edward III, yang terdiri dari: Comunication, Resources, Dispositions dan Bureaucratic. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, teknik penentuan informan teknik purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dijelaskan bahwa: (1) Implementasi kebijakan perda bendega sudah berjalan dengan baik, akan tetapi belum sepenuhnya maksimal, yang disebabkan: (a) Masih terbatasnya sumber daya manusia pada Dinas Perikanan Kabupaten Badung dalam melakukan sosialisasi perda bendega terutama kalau dihubungkan dengan luas layanan Dinas Perikanan Kabupaten Badung. (b) Belum terwujudnya tata ruang wilayah sektor perikanan secara optimal, karena semakin banyak alih fungsi wilayah pesisir untuk pembangunan fasilitas kepariwisataan.(c) Sosialisasi perda bendega masih jarang dilakukan. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi perda bendega adalah variabel comunication, resources, dispositions dan bureaucratic. (3) Upaya atau program-program yang telah dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Badung: (a) Bekerjasama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali dalam melakukan sosialisasi perda bendega. (b) Meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi bidang perikanan melalui pendidikan dan pelatihan.