This Author published in this journals
All Journal Mabahits
Umar Faruq, Beni Ashari,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA JEMBER MENURUT PERMA NO.1 TAHUN 2016 DALAM MENEKAN ANGKA PERCERAIAN Umar Faruq, Beni Ashari,
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 01 (2023): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i01.1234

Abstract

ABSTRAK Pengadilan Agama Jember adalah Pengadilan yang, yang sudah menerapkan mediasi sesuai prosedur pada PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam penyelesaian perkara, khususnya dalam penyelesaian perkara cerai, baik cerai talaq maupun cerai gugat. Pada tahun 2022 dari 525 perkara yang dimediasi Sebagian besar adalah perkara perceraian terdapat 99 perkara yang dicabut. Jumlah ini meningkat dari di bandingkan dari tahun sebelumnya hanya 15 perkara yang dicabut dari 45 7perkara yang dimediasi pada tahun 2021. Bahwa terdapat penurunan angka perceraian dan kemungkinan angka keberhasilan mediasi meningkat di Pengadilan Agama Jember Menurut Perma No. 1 Tahun 2016. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Efektivitas Mediasi Di Pengadilan Agama Jember Menurut Perma No.1 Tahun 2016 Dalam Menekan Angka Perceraian tergolong masih belum efektiv, dari total 525 perkara sepanjang tahun 2022 hanya 18,85 % yang berhasil dicabut. (2) Peran Mediator Pengadilan Agama Jember dalam menekan angka perceraian tergolong belum efektiv, hal ini di sebabkan karena beberapa faktor seperti halnya profesional para mediator, kurangnya itikad baik dari para pihak yang bersengketa serta sudah terjadi konflik yang berkepanjangan antara pihak yang bersengketa sehingga Ketika hadir di Pengadilan Untuk berperkara, mereka sudah mempunyai keputusan yang bulat untuk bercerai. (3) adapaun faktor pendukung dan penggambat keberhasilan mediasi adalah: (a)Profesionalitas Mediator. (b)Faktor sosiologis dan psikologis. (c)Moral dan kerohanian. (d)Iktikad baik para pihak.Sedangkan faktor-faktor penghambat mediasi adalah: (e)Keputusan kuat para pihak untuk bercerai. (f)Konflik yang berkepanjangan. (g)Faktor psikologi dan kejiawaan.