Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penegakan Hukum Penanganan Tindak Pidana Pemerasan di Pelabuhan Soekarno Hatta Tahun, dari 2021 hingga Tahun 2023 dan Faktor yang menjadi Penghambat Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Pemerasan di Pelabuhan Soekarno Hatta. Metode pemelitian yang adalah metode normatif empiris, dengan menggunakan bahan berupa  perundang-undangan, ridokumen-dokumen dan bahan hukum sekunder bersumber dari buku dan jurnal ilmiah serta bahan hukum tersier yang digunakan kamus hukum dan internet Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Pemerasan di Pelabuhan Soekarno Hatta mulai dari laporan, penyelidikan, dan penyidikan belum berjalan optimal diakibatkan dalam penanganan hukum hanya selesai pada tahap penyelidikan karena ditempuh penyelesaian melalui restorative justive selebihnya karena tidak cukup bukti. Faktor penghambat dalam Penanganan Tindak Pidana Pemerasan Polres Pelabuhan Soekarno Hatta bersumber dari dua faktor yaitu, faktor internal dan fakor eksternal, pertama faktor internal adalah faktor yang bersumber dari Kepolisian, khususnya faktor sumber daya manusia dan sarana prasarana. Faktor eksternal, adalah faktor dipengaruhi, tingkat kesadaran hukum dan faktor ekonomi yang merupakan penghambat dalam penanganan penegakan hukum This study aims to determine and analyze the Law Enforcement of the Handling of Extortion Crimes at Soekarno Hatta Port, from 2021 to 2023 and Factors that hinder Law Enforcement in Handling Extortion Crimes at Soekarno Hatta Port. The research method is the normative empirical method, using materials in the form of legislation, documents and secondary legal materials sourced from books and scientific journals as well as tertiary legal materials used legal dictionaries and the internet The results of this study indicate that; Law Enforcement in Handling the Crime of Extortion at Soekarno Hatta Port starting from reports, investigations, and investigations has not run optimally due to legal handling only being completed at the investigation stage because a settlement through restorative justive is taken for the rest because there is not enough evidence. The inhibiting factors in the handling of extortion at Soekarno Hatta Port Police Station come from two factors, namely, internal factors and external factors, the first internal factors are factors originating from the Police, especially human resources and infrastructure factors. External factors, are influenced factors, the level of legal awareness and economic factors which are obstacles in handling law enforcement