Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PUTUSAN LEPAS (ONSTLAG VAN ALLE RECT VERVOLGING) TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI KARENA TERBUKTI TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI PUTUSAN PN JAMBI NOMOR 32/PID.SUS-TPK/2018/PN JMB JO. PUTUSAN MA NOMOR 1675 K/PID.SUS/2019) Pakpahan, Rahmat Sahala; Yunara, Edi; Alsa, Abdul Aziz
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 4 (2024): November 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i4.2316

Abstract

Abstract: The decision of acquittal from all legal charges (onslaag van recht vervolging) in corruption cases is a necessity as long as the act is administrative in nature and does not enter the realm of criminal law so that it is not criminal liability but administrative liability with the legal implication that the defendant is released from all legal charges (onslaag van recht vervolging) in corruption cases.T he formulation of the problem in this thesis research is how to prove the determination of the point of contact between civil law and criminal law in the legal system in Indonesia, how are the differences in the elements of state losses referred to in Article 2 and Article 3 of the Corruption Crime Law, what is the basis for the judge's consideration in issuing a verdict of acquittal from all legal charges (onstlag van alle rechtsvervolging) in the Jambi District Court Decision Number 32 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Jmb Jo. Supreme Court Decision Number 1675 K / Pid.Sus / 2019 is in accordance with the applicable criminal procedure law. The alleged act is not a criminal act of corruption but rather an unlawful act because the legal relationship that occurred was based on a contractual relationship in the implementation of civil servant housing procurement. Keywords: Acquittal, Criminal Act, Corruption Abstrak: Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging) pada perkara tindak pidana korupsi merupakan sebuah keniscayaan selama perbuatan tersebut bersifat administratif dan tidak memasuki ranah hukum pidana sehingga bukan pertanggungjawaban pidana akan tetapi pertanggungjawaban administratif dengan implikasi yuridisnya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging) pada perkara tindak pidana korupsi. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah bagaimana pembuktian dalam penentuan titik singgung antara hubungan hukum perdata dan hukum pidana dalam sistem hukum di Indonesia, bagaimana perbedaan unsur kerugian negara yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging) dalam Putusan PN Jambi Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb Jo. Putusan MA Nomor 1675 K/Pid.Sus/2019 sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis putusan Mahkamah Agung. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif serta menarik kesimpulan secara deduktif. Perbuatan yang didakwakan tersebut tidak merupakan tindak pidana korupsi melainkan perbuatan melawan hukum karena hubungan hukum yang terjadi dilandasi suatu hubungan kontraktual pelaksanaan pengadaan perumahan PNS. Kata kunci: Putusan Lepas, Tindak Pidana, Korupsi