Kecamatan Sipirok di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menghadapi tantangan dalam pengelolaan proses pendaftaran nikah, dengan peningkatan jumlah pernikahan yang menambah beban kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Proses administrasi yang masih manual dan kurangnya transparansi informasi menimbulkan inefisiensi dan kesalahan dalam penanganan data, serta kesulitan bagi calon pasangan dalam memantau persiapan pernikahan mereka. Penelitian ini bertujuan mengembangkan Sistem Informasi Pendaftaran Nikah terintegrasi di KUA Kecamatan Sipirok menggunakan metode FAST (Framework for the Application of System Thinking) untuk mengotomatisasi seluruh proses administrasi, meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pengelolaan data. Metode FAST menggabungkan peramalan cermat dan penjadwalan terperinci, sehingga proses pengembangan sistem dapat berjalan lancar dan sesuai target waktu. Implementasi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, mempercepat proses administrasi, serta mendukung pengambilan keputusan yang efektif dan akurat, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penelitian ini juga memberikan kontribusi dalam bidang sistem informasi dan teknologi informasi, serta menjadi acuan bagi penelitian lain yang ingin mengembangkan sistem informasi serupa. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sistem informasi yang dikembangkan mampu meningkatkan efisiensi kerja KUA, mengurangi kesalahan dalam penanganan data, dan memberikan transparansi lebih baik kepada calon pasangan suami-istri, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor KUA Kecamatan Sipirok.