This Author published in this journals
All Journal Reformasi Hukum
Marpaung, Saud Tua
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Pelaksanaan Pidana dan Pemidanaan Pidana Tutupan Marpaung, Saud Tua
Reformasi Hukum Vol 24 No 1 (2020): June Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.602 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v24i1.81

Abstract

Dasar hukum pidana tutupan yaitu UU No. 20 Tahun 1946 (Berita RI Tahun II Nomor 24) dimaksudkan untuk menggantikan pidana penjara dalam hal Hakim mengadili orang yang melakukan tindakan pidana dengan terdorong oleh maksud yang patut dihormati dan diatur pula dalam PP No. 8 Tahun 1948 yang mana menentukan tentang Rumah Tutupan sebagai pelaksanaan dari pada UU No. 20 Tahun 1946 mengenai cara pelaksanaan, buat sementara waktu, berhubungan dengan keadaan. Rumusan masalah yaitu bagaimana relevansi sistem penerapan pidana tutupan dikaitkan dengan Pasal 10 KUHP dan Pasal 6 KUHPMiliter terhadap pidana penjara dan apakah penerapan pidana tutupan masih efektif diberlakukan dalam sistematika KUHPidana Indonesia dikaitkan masih ditempatkannya pidana tutupan dalam RUU KUHPidana ? Tujuan penelitian menjelaskan tentang relevan atau tidaknya sistem penerapan pidana tutupan di Indonesia dengan sudah adanya pidana penjara dan pidana kurungan dan menjelaskan penerapan pidana tutupan masih efektif diberlakukan dalam sistematika KUHPidana Indonesia dikaitkan masih ditempatkannya pidana tutupan dalam RUU KUHPidana. Kegunaan penelitian memberikan suatu pokok bahasan bersama pakar hukum dan masyarakat umum tentang arti pidana tutupan di Indonesia dan memberikan informasi pada pakar hukum serta masyarakat umum adanya pidana tutupan dalam pidana pokok yang diatur dalam KUHPidana. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil Penelitian ini merupakan Penjatuhan Pidana Tutupan tidak lagi pernah diterapkan sampai dengan sekarang ini sejak pertama kali dijatuhkan pada pelaku peristiwa 3 Juli 1946, yang mana perkara tersebut diadili oleh Mahkamah Tentara Agung dalam tahun 1948 di Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian ini ialah Pidana tutupan agar tetap dapat dipertahankan dalam KUHPidana Indonesia kedepan, namun bukan hanya diterapkan kepada pelaku tindak pidana/delik politik saja namun dapat juga diterapkan kepada pelaku tindak pidana lainnya baik itu tindak pidana umum, militer maupun tindak pidana khusus lainnya.