Hukum sebagai sarana pembinaan sangat dibutuhkan dalam pemenuhan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik dengan hukum, dan anak sebagai korban tindak pidana. Pembinaan terhadap anak didik pemasyarakat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak seharusnya dijadikan perhatian bagi Pemerintah Indonesia karena kondisi yang ditemukan pada tahap pasca adjudikasi, anak didik pemasyarakat yang ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sangat memprihatinkan. Indonesia menjamin hak asasi setiap warga negaranya dalam konstitusi, termasuk jaminan dan perlindungan atas hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Rumusan masalah bagaimana penerapan prinsip terbaik untuk anak dalam pemenuhan hak anak di lembaga pembinaan khusus anak? Tujuan penelitian yaitu menganalisa penerapan prinsip terbaik untuk anak dalam pemenuhan hak anak di lembaga pembinaan khusus anak. Kegunaan penelitian dapat memberikan informasi kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak tentang penerapan prinsip terbaik untuk anak dalam pemenuhan hak anak. Metode Penelitian yang digunakan yuridis-normatif. Hasil menunjukan bahwa salah satu ciri prnsip terbaik untuk anak tercermin dalam diwajibkannya pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam LPKA baik pendidikan formal maupun pendidikan informal sehingga hak pendidikan terpenuhi. Kesimpulan bahwa penerapan perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum dengan menggunakan prinsip terbaik untuk anak di LPKA belum dilaksanakan secara optimal karena LPKA belum semuanya melaksanakan program pembinaan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak yang berkonflik dengan hukum.