Saat ini kasus korupsi menjadi salah satu tendensi kejahatan yang sedang meningkat. Peningkatan kuantitas dan kualitas benda sitaan negara tidak dapat dihindarkan. Rupbasan merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara, dinilai belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat KUHAP. Rumusan masalah bagaimana peran rupbasan dalam pengelolaan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi? dan bagaimana strategi yang dapat dilakukan melalui Revitalisasi guna memperbaiki kinerja Rupbasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal?. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisa peran rupbasan dalam pengelolaan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan kontribusi pandangan baru terhadap pengambilan kebijakan mengenai peran rupbasan dalam pengelolaan aset sitaan hasil korupsi guna mewujudkan birokrasi pengelolaan aset sitaan yang sesuai dengan undang-undang. Metode Penelitian menggunakan metode analisis yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyimpangan terhadap ketentuan pengelolaan aset sitaan sebagai akibat dari keterbatasan dan ketidaksesuaian proses kerja di Rupbasan, terhadap tuntutan tugas yang semakin berkembang. Kesimpulanya ialah pada hakikatnya Rupbasan memiliki kedudukan yang vital dalam pelaksanaan proses penyelesaian tindak pidana korupsi, namun karena keterbatasan dalam sarana, sumber daya manusia, dan ketimpangan dalam jenjang eselonering menjadi penghambat Rupbasan menjalankan tugas dan fungsinya. Melalui Revitalisasi dinilai sebagai opsi membangkitkan kembali muruah Rupbasan sebagai salah satu subsistem penegakan hukum.